Selasa, 25/09/2018 17:50 WIB
Jakarta – Debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 20019 tetap memungkinkan digelar di kampus, sebagaimana sebelumnya diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi.
Akan tetapi, menurut Plt Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof. Intan Ahmad, kampus yang bersangkutan harus tetap bersikap netral alias non-partisan.
“Kalau memang debat capres dan itu lokasinya di kampus, ya itu mungkin saja. Tapi menurut saya, kampus tetap tidak berpolitik, non partisan. Karena kampus dipercaya oleh masyarakat sebagai institusi yang tidak memihak,” kata Intan usai pelaksanaan wisuda di Hall D2 JiEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (25/9) siang.
Intan mengatakan, tak ada larangan bagi civitas akademika di perguruan tinggi untuk menyampaikan pendapatnya, sebagai bentuk kebebasan berpolitik.
Yusril: Masa Depan Ditentukan Kualitas Manusia, Bukan Sekadar Teknologi
Kemdikdasmen Peluas PJJ Pendidikan Menengah, Sasar 3.500 Anak Tidak Sekolah
Menag: Studi Teologi di Indonesia Masuk 30 Besar Dunia
Akan tetapi, lanjut Intan, pendapat pribadi itu tak lantas menjadi pandangan kampus secara umum. “Warga kampus mau berpendapat silakan, tapi tidak untuk mewakili kampus,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut debat pemilihan presiden (pilpres) bisa digelar oleh pihak di luar KPU, yakni media dan kampus.
Akan tetapi, tak seperti debat KPU yang bersifat wajib, paslon tidak wajib mengikuti debat yang digelar oleh pihak di luar KPU.
Keyword : Pendidikan KPU Pilpres