Senin, 24/09/2018 16:55 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
Keyword : Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim