Batasan Usia Harusnya untuk Honorer Baru

Kamis, 20/09/2018 08:01 WIB

Jakarta – Pemerintah dituntut bijak dalam menyelesaikan tuntutan tenaga honorer K2, yang menolak perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru, karena adanya batasan usia maksimal 35 tahun.

Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah batasan tersebut terlalu kaku. Pasalnya, di lapangan banyak ditemukan guru honorer yang sudah mengabdi dalam waktu yang cukup lama. Sehingga ada baiknya persyaratan tersebut untuk para honorer baru.

“Batasan usia itu harusnya untuk guru honorer yang newcomer (baru, red), yang belum mengabdi dalam waktu yang cukup lama,” kata Trubus saat dihubungi Jurnas.com pada Kamis (20/9).

Untuk mengakomodasi para honorer K2 yang kebanyakan berusia di atas 35 tahun, Trubus memandang pemerintah perlu mengupayakan kebijakan khusus.

Jangan hanya karena pemerintah fokus pada efiensi anggaran, pengabdian belasan hingga puluhan tahun para honorer K2 seolah tak berarti.

“Pemerintah harus memberikan hak istimewa. Ini semata-mata demi keadilan dan kemanusiaan,” terangnya.

Pun jika pemerintah nantinya akan mengakomodasi para tenaga honorer K2, Trubus mengimbau pemerintah memverifikasi data honorer yang terdapat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dia meragukan data honorer yang terdapat di kedua instansi tersebut, karena tidak adanya indikator yang jelas, serta verifikasi berkala ke lapangan. Dikhawatirkan, bila tidak diverifikasi, honorer rentan ditunggangi kepentingan politik.

“BKN kan pasif, jadi indikator honorer itu tidak jelas. Harusnya lakukan evaluasi enam bulan sekali secara rutin, agar carut-marut honorer K2 itu selesai,” ujar Trubus.

“Kalau tidak demikian, nanti ketika sudah jadi PNS malah rentan korupsi. Kan banyak tuh honorer titipan partai, ormas, terutama guru agama, PAUD, dan SD,” tandasnya.

TERKINI
SPMB 2026 Pakai 4 Jalur Seleksi, Apa Saja? KPK Panggil Direktur KPPHI Terkait Pemerasan K3 Kemenaker KPK Dalami Wali Kota Madiun Minta Dana CSR ke Developer KPK Periksa Bekas Anak Buah Bobby Nasution Terkait Korupsi Jalan Sumut