Usai Diblokir Kominfo, Tik Tok Batasi Jumlah Umur Pengguna

Sabtu, 15/09/2018 11:46 WIB

Jakarta - Layanan berbagi video yang saat ini trend di kalangan milenial, Tik Tok, beberapa waktu sempat diblokit oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) setelah meloloskan konten yang dinilai tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Setelah pemblokiran itu, Tik Tok membuat suatu perubahan aturan dimana salah satunya membatasi usia pengguna agar menghindari hal-hal negatif terjadi di dalam layanan tersebut.

Head of Marketing TikTok indonesia, Dina Bhirawa, mengatakan bahwa perubahan yang dilakukan adalah mulai menyaring konten yang digunakan para users.

"Sekarang kami batasi. Karena banyak sekali anak kecil yang menggunakan TikTok," ujar Dina dalam jumpa pers di U-Thai Cafe & Resto, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).

"Usianya dibatasi jadi 14 tahun. Kalau di bawah itu harus izin orangtua. Jadi waktu download harus masukkin umur dan tempat tanggal lahir. Nanti di bawah harus ada persetujuan orangtua dan menggunakannya didampingi orangtua," kata Dina.

Menurut Dina, langkah itu dilakukan agar TikTok bersih dari konten-konten negatif yang sebelumnya ada.

Saat itu, TikTok diketahui melanggar konten yang bersifat negatif dari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.

"Itu usaha kami menjaga agar di bawah umur yang bermain TikTok tetap menjadi pemantauan," tambah Dina.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih