Kamis, 13/09/2018 19:29 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat edaran (SE) terkait pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. SE tersebut tertuang dalam surat No 167/6867/SJ tentang penegakan hukum terhadap ASN.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK mengapresiasi penerbitan SE Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut.
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Dilaporkan Deputi KPK, Saksi Kasus Hasbi Hasan Hadir Gelar Perkara Khusus
Keyword : KPK Mendagri ASN Korupsi