Senin Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat

Senin, 24/08/2026 08:39 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Senin (24/8/2026) pagi, kualitas udara Kota Jakarta masuk kategori tidak sehat dan terburuk keenam di dunia.

Masyarakat pun diimbau agar tetap menjaga kesehatan dan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Laman IQAir melaporkan pada pukul 08.31 WIB kualitas udara Jakarta berada di angka 158 dengan nilai konsentrasi partikel halus PM2.5 berada di angka 65,5 mikrogram per meter kubik atau 11,9 kali lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga.

Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini yakni selain mengenakan masker, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.

Adapun kualitas udara Jakarta hari tercatat berada pada urutan ketujuh terburuk se-Indonesia setelah Jambi (209), Palembang (202), Pekanbaru (199), Pontianak (190), Surabaya (168), Serpong (166), dan Bandung (165).

Adapun kota dengan kualitas udara terburuk di dunia adalah Kuching, Malaysia dengan indeks kualitas udara di angka 184. Kemudian di urutan kedua diikuti Delhi, India dengan indeks kualitas udara di angka 170, dan di urutan ketiga diikuti Kinshasa, Republik Demokratik Kongo dengan indeks kualitas udara di angka 163.

Kemudian, urutan kelima ditempati Baghdad, Iraq dengan indeks kualitas udara di angka 162, dan di urutan kelima diikuti Lahore, Pakistan dengan indeks kualitas udara di angka 163.  

Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan Bapemperda memprioritaskan regulasi yang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk dalam menghadapi persoalan lingkungan hidup di Jakarta, demikian dikutip Antara.

Dia menilai persoalan pencemaran udara menjadi salah satu isu yang perlu mendapatkan perhatian melalui penguatan regulasi.

Ia menegaskan penguatan regulasi lingkungan juga diperlukan untuk mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menekan dampak kesehatan akibat polusi udara.

TERKINI
Cek 3 Desa Adat yang ada di Indonesia 3 Hewan yang Sangat Terancam Punah di Indonesia Iran Ancam Sita Kapal Langgar Aturan Transit Selat Hormuz Senin Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat