Jum'at, 07/09/2018 18:55 WIB
Jakarta - Politisasi atau isu SARA pasti akan selalu ada dalam setiap pemilihan (kepala daerah sampai presiden). Politisasi SARA tidak menjadi perhatian dalam UU Pemilu. Sanksi hukuman penggunaan isu SARA dalam kampanye juga ringan. Padahal politisasi SARA ini sangat membahayakan NKRI.
Demikian terungkap dalam Diskusi Empat Pilar MPR kerjasama Koordinatoriat Wartawan Parlemen dengan MPR mengambil tema “Pemilu dan Kebhinnekaan” di Ruang Media Center Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/9). Diskusi menghadirkan narasumber Wakil Ketua Fraksi PPP Syaifullah Tamliha dan pengamat politik Lingkar Madani, Ray Rangkuti.
Kemenangan Donald Trump karena gereja dan pendeta turun langsung secara door to door. Gereja mendukung Trump karena Hillary Clinton berjanji akan menyetujui UU perkawinan sejenis. Orang-orang Kristen khawatir dengan kebijakan Hillary itu.
Pentagon Sebut AS Keliru Membunuh Warga Sipil dalam Serangan Suriah Tahun 2023
Fadel Muhammad Ajak Seluruh Masyarakat Untuk Menjaga Harmonisasi Bangsa Pasca Pemilu
PDIP Anggap Rekonsiliasi Megawati-Prabowo Tidak Elok: Keduanya Tak Ada Masalah
"Itu adalah SARA juga. Efektivitas isu SARA tidak dapat dikesampingkan," kata Syaifullah.
"Kalau saya mencermati, sepertinya ada perang antara kelompok sekuler dan kelompok agama. Indonesia, seperti kata Bung Karno, bukanlah negara agama, tetapi negara yang beragama," ujarnya.
"Efek politik uang bisa dilokalisir. Artinya, bangsa tidak retak karena politik uang," katanya.
Sementara itu, politisasi SARA seperti contoh Pilkada DKI Jakarta 2017, bisa berdampak ke daerah-daerah lain. Sebagai bangsa itu bisa membuat terbelah.
Meski tidak memecah secara geografi (ada daerah yang mau memisahkan diri karena SARA), tetapi rakyat bisa terbelah menjadi dua kategori, yaitu masyarakat muslim dan kafir. Kafir ini tidak sejalan dengan pilihan orang muslim.
"Ini berbahaya. Karena itu politisasi SARA jauh lebih berbahaya dibanding politik uang," tegasnya.
Percikan isu SARA di satu daerah, lanjut Ray Rangkuti, akan menyebar dengan cepat ke daerah-daerah lain. Sayangnya politisasi SARA tidak menjadi perhatian dalam UU Pemilu karena isu SARA dianggap bukanlah ancaman. Dalam UU Pemilu, hanya ada satu pasal tentang larangan penggunaan isu SARA dalam kampanye Pemilu.
Sanksinya pun ringan, hanya hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 1,5 juta.
Keyword : Warta MPR SARA Syaifullah Tamliha