Senin, 03/09/2018 22:25 WIB
Jakarta - Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan sejumlah mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, sebaiknya partai politik tidak mengusung mantan koruptor sebagai Caleg pada Pemilu 2019 mendatang.
Pengamat SDI: Saran KPK Tentang Pilpres dan Ketum Partai Menarik Dipelajari
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK
KPK: Kajian Batas 2 Periode Ketum Parpol Hasil Masukan Kader Partai
Keyword : KPK Koruptor Pemilu 2019