KPK Akui Kecolongan Soal Status Tersangka Idrus Marham
Jum'at, 24/08/2018 15:54 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Ketua
KPK Agus Rahardjo mengaku, pihaknya sebetulnya akan melakukan jumpa pers untuk mengumumkan status tersangka terhadap mantan Sekjen Partai Golkar tersebut.
"Jadi gini, yang itu (pengumuman status tersangka Idrus) kami sebenarnya kedahuluan, jadi nanti sebenarnya Ibu Basaria akan ada konpers," kata Agus, di Gedung
KPK, Jakarta, Jumat (24/8).
Kata Agus,
KPK telah merencanakan untuk mengumumkan penetapan status tersangka menteri Jokowi tersebut. Namun, Agus menyayangkan status tersangka Idrus sudah beredar terlebih dahulu ke publik.
"Kami sebenarnya merencanakannya belum hari ini, tapi kok sudah beredar di luar seperti itu. Oleh karena itu kami akan rundingan lagi. Karena di situ kan ada alasannya kenapa, pasal yang mana. Jadi saya hanya mengklarifikasi akan ada konpers tersendiri," tutur Agus.
Sebelumnya,
Idrus Marhammengaku telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan kasus suap
PLTU Riau-1.
Menteri Sosial itu mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari
KPK telah diterima sejak kemarin sore, Kamis (23/8).
"Kemarin sudah ada pemberitahuan penyidikan, kalau sudah penyidikan berarti sudah ada tersangka," kata Idrus, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/8).
Bahkan, Idrus telah mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial. Surat pengunduran diri telah diserahkan kepada Presiden Jokowi. "Pengundursn diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya. Sudah saya sampaikan kepada presiden," terangnya.
TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero`
Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek
Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan
Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce