Kamis, 23/08/2018 11:19 WIB
Jakarta - Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola, bakal menjalani sidang perdana atas dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar.
Sidang sendiri akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta siang ini, Kamis (23/8). Adapun Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Zumi Zola yakni Yanto, Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : KPK Kasus Korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola