Palestina Ajukan Banding UU Rasis Israel di PBB

Senin, 20/08/2018 03:43 WIB

Ramallah - Presiden Palestina Mahmoud Abbas, berjanji akan mengajukan banding atas undang-undang Israel yang kontroversial dari negara-bangsa Yahudi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Melalui program yang disiarkan media lokal, Abbas menolak mediasi Amerika Serikat (AS) untuk pembicaraan damai Palestina-Israel dan menekanka, tidak akan ada pertemuan dengan AS hingga AS menarik keputusannya yang mengklaim permukiman Yahudi dan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Sambil menggarisbawahi Kesepakatan Oslo tidak akan berlanjut jika situasi saat ini berlanjut, Abbas meminta Hamas untuk mengizinkan pemerintah persatuan nasional Palestina untuk melaksanakan kegiatannya di Jalur Gaza.

Sekedar diketahui bahwa, undang-undang (UU) negara-bangsa Yahudi mendefinisikan Israel sebagai negara Yahudi dengan "Yerusalem bersatu" sebagai ibu kotanya.

Uu tersebut sekaligus mempromosikan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa resmi, menghapus bahasa Arab sebagai bahasa resmi dan mengakui "status khususnya". (aa)

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce