Rabu, 15/08/2018 16:58 WIB
Jakarta - Pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan terkait pembentukan Tim Nasonal (Timnas) Pencegahan Korupsi. Pembentukan Timnas Pencegahan Korupsi itu dilandasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang ditandatangani 20 Juli 2018.
Timnas Pencegahan Korupsi itu terdiri dari Pimpinan KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri PPN/Bappenas dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Hartanya Rp3,1 Miliar
KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Pemotongan Upah Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Usut Korupsi Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Bogor
Keyword : KPK Timnas Pencegahan Korupsi