Rabu, 15/08/2018 16:58 WIB
Jakarta - Pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan terkait pembentukan Tim Nasonal (Timnas) Pencegahan Korupsi. Pembentukan Timnas Pencegahan Korupsi itu dilandasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang ditandatangani 20 Juli 2018.
Timnas Pencegahan Korupsi itu terdiri dari Pimpinan KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri PPN/Bappenas dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
Keyword : KPK Timnas Pencegahan Korupsi