Percepat Riset, Kemristekdikti Beri Insentif Pajak bagi Industri

Selasa, 14/08/2018 19:10 WIB

Jakarta – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mendorong percepatan riset di dalam negeri, terutama di bidang energi.

Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristekdikti Muhammad Dimyati mengatakan, sinergi antara akademisi, pelaku bisnis, dan pemerintah atau ABG (Academic-Business-Government) perlu ditekankan untuk mewujudkan tujuan tersebut.

“Kita harus memanfaatkan `golden momentum` dari keuntungan bonus demografi untuk percepatan riset dalam negeri, terutama di bidang energi dengan support dari sektor swasta. Kalangan akademisi, bisnis, dan pemerintah harus berjamaah melakukan riset agar output lebih optimal,” kata Dimyati dalam seminar `Inovasi untuk Negeri` di Jakarta, Selasa (14/8).

Dimyati memaparkan, guna mendukung percepatan riset dan pengembangannya, pemerintah melakukan sejumlah terobosan, di antaranya rencana induk riset nasional (RIRN), penelitian berbasis output, dan penelitian multiyear.

Kemristekdikti juga berupaya menyusun peraturan mengenai double tax deduction, yang pada intinya memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan penelitian.

“Jumlah dana riset di Indonesia mayoritas masih berasal dari Pemerintah atau APBN, berbanding terbalik dengan negara-negara lain seperti Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, China, Singapura, Malaysia, Thailand, bahkan Vietnam, yang mayoritas dana risetnya berasal dari sektor bisnis,” paparnya.

TERKINI
Pemerintah Siapkan Insentif Pembelian 200.000 Kendaraan Listrik Arteta Bangga Arsenal Melaju ke Final Liga Champions Hari Ini, Rawit Merah Rp63.850 per Kilogram BGN Sebut MBG Laboratorium Bagi Kampus, Semua Fakultas Bisa Terlibat