Senin, 13/08/2018 08:56 WIB
Jakarta- Gagasan MenteriPendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi yang berencana menyederhanakan bahasa daerah dengan alasan untuk memudahkan komunikasi, dianggap melanggar konstitusi.
"Saya heran dengan rencana dan argumentasi Mendikbud soal penyederhanaan bahasa daerah. Ini ide offside, karena melanggar konstitusi," ujar anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah.
Pengamat: Nadiem Mirip Sales Bahan Seragam Sekolah
Pengamat: Nadiem Mirip Sales Bahan Seragam Sekolah
DPR Dukung Kemendikbudristek Pertahankan Ekskul Pramuka
Keyword : Anang Hermansyah Mendikbud Muhadjir Effendi