5 Hari Kendaraan Ganjil-Genap, 5.303 Pengendara Ditilang Polisi

Senin, 06/08/2018 18:07 WIB

Jakarta - Ribuan pengedara ditilang selama lima hari perluasan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut ada sekitar 5.303 kendaraan yang ditilang sejak tanggal 1 Agustus hingga 5 Agustus 2018.

Hal itu disampaikan Budianto dalam keterangan resminya, Senin (6/8/2018).
Polisi dalam penidakan itu menyita 2.057 lembar STNK dan 2.144 lembar SIM.

"Total penindakan tilang ganjil-genap selama 5 hari jumlah 5.303 kendaraan," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Adapun jumlah penilangan terbanyak dilakukan oleh Subdit Gakkum Polda Metro Jaya sebanyak 947. Kemudian Polres Jakpus sejumlah 867 penilangan dan Polres Jaksel sejumlah 863 penilangan.

Terjadi penurunan jumlah kendaraan yang ditilang pada akhir pekan. Pada Sabtu (4/8) berjumlah pengendara yang ditilang sebanyak 1.041 dan Minggu (5/8) sebanyak 754.

"Hari ke-4 dan hari ke-5 tren penindakan turun sebesar 28 persen," tandas Budiyanto.


TERKINI
Hari Dharma Wanita Nasional Setiap 5 Agustus, Ini Sejarahnya 5 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini Kalah dari Persib, Taktik Shin Tae-yong di Persija Mulai Dipertanyakan Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi Global, Peneliti Temukan Risiko Besar