Erdogan Bekukan Aset Pejabat AS di Turki

Sabtu, 04/08/2018 21:46 WIB

Ankara – Turki memberlakukan sanksi balasan terhadap Amerika Serikat, pasca kedua negara berselisih soal penahanan pendeta. Pada Sabtu (4/8), Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dengan tegas akan membekukan aset pejabat AS yang ada di negara tersebut.

“Hari ini, saya memberi intruksi kepada teman-teman untuk membekukan aset-aset para pejabat Kementerian Dalam Negeri dan para hakim AS, jika mereka memilikinya,” tegas Erdogan dilansir dari AFP.

Sanksi pembekuan semua properti AS di Turki merupakan keputusan balasan, atas sanksi yang dijatuhkan Presiden AS Donald Trump, kepada Menteri Dalam Negeri Turki Suleyman Soylu, dan Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul.

Aset dan properti keduanya di AS dibekukan. Warga AS juga dilarang melakukan bisnis, baik kepada Suleyman, maupun kepada Abdulhamit.

Sementara para analis menyebut perselisihan Turki-AS akan merusak ekonomi Turki yang rapuh. Jika pendeta Brunson tidak dibebaskan, maka AS berpeluang kembali mengambil tindakan tegas.

Dampak paling kontras ialah jatuhnya mata uang Turki, Lira. Hingga hari ini nilainya  telah merosot mencapai lima lira per dolar untuk pertama kalinya dalam sejarah.

"Ada risiko lebih banyak sanksi yang akan datang,” tutur Anthony Skinner, Direktur Timur Tengah dan Afrika Utara di konsultan manajemen risiko Verisk Maplecroft.

TERKINI
Houthi Sebut Serang Kapal Tanker di Laut Merah Dharma Lautan Utama Salurkan 60 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT Karhutla Meluas, Anggota DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Kesiapsiagaan Habiburokhman Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026