Selidiki Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah DKI, Polisi `Dibekingi` KPK
Jum'at, 03/08/2018 07:02 WIB
Jakarta - Kasus dugaan korupsi rehabilitasi 119 sekolah di DKI Jakarta sedang diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dalam proses penyelidikan ini Polisi dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"
KPK sudah memberikan support ke kita untuk proses penangananya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan, di Polda Metro Jaya, Kamis (2/8/2018).
Dikatakan Deriyan, saat ini lembaga yang digawangi Agus Rahardjo Cs membantu urusan teknis. Misalnya terkait kebutuhan ahli.
Menurut Deriyan, ahli yang direkomendasikan adalah pakar yang juga pernah dipakai oleh
KPK dalam penanganan perkara. Dicontohkan Deriyan,
KPK saat ini telah menyarankan ahli konstruksi.
"Misalnya penyidik kepolisian butuh ahli,
KPK akan merekomendasikan beberapa ahli yang dirasa tepat. Nanti
KPK akan melihat ahli konstruksi yang sudah kita tunjuk, apakah mampu memberikan dukungan terhadap proses penanganan kasus. Kalau
KPK memandang kita harus mendatangkan ahli lain, nanti mereka yang akan datangkan," ujar dia.
Disisi lain, kata Deriyan, bentuk kerja pihaknya dengan
KPK tak hanya terkait hal itu. Contohnya, terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (SPDP TPK).
"
KPK punya datanya, mereka punya data kasus-kasus korupsi yang kita tangani," tandas mantan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu.
Selain
KPK, kepolisian juga akan bekerja sama dengan Inspektorat
DKI Jakarta untuk mengusut kasus korupsi tersebut.
Hingga saat ini, sudah ada 36 sekolah yang diaudit Inspektorat DKI.
Program rehabilitasi sekolah ini sendiri menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
DKI Jakarta tahun 2017 yang dianggarkan Suku Dinas Pendidikan. Program itu bernilai Rp196,6 miliar.
Selain menerjunkan tim ke lapangan, Inspektorat DKI juga akan memeriksa PT Murni Konstruksi Indonesia (PT MKI). Selanjutnya, penjelasan perusahaan pemenang kontrak dan pelaksana proyek rehabilitasi sekolah itu akan dicocokkan dengan penjelasan Dinas Pendidikan
DKI Jakarta. Pemprov
DKI Jakarta akan meminta ganti rugi kepada PT MKI jika terdapat ketidaksesuaian antara hasil rehabilitasi dengan kontrak kerja.
TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis
Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut
Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh
Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen