Selasa, 31/07/2018 23:46 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) telah melakukan penghinaan terhadap lembaga negara. Dimana, Ketua Umum Partai Hanura itu menyebut "MK goblok".
Menanggapi pernyataan OSO yang sebuah stasiun televisi swasta itu, MK lantas melayangkan somasi. Hakim MK merasa keberatan dengan ucapan OSO selaku pimpinan lembaga negara.
Siswa SMKN 2 Kasihan Unjuk Gigi Lewat Konser Teaterikal
Fahri Hamzah Putusan MK Keluar, Tanda Kompetisi Pilpres 2024 Sudah Usai
Gus Halim Optimistis SMK Sultan Agung Jombang Makin Berkembang
Keyword : Ketua DPD Oesman Sapta Odang MK