Negara Bagian AS Gugat Presiden Donald Trump

Selasa, 31/07/2018 16:01 WIB

Washington  - Delapan negara bagian Amerika Serikat (AS) dan Distrik Columbia menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump,  karena telah mengizinkan sebuah organisasi yang berbasis di Texas mengunggah cetak biru senjata api yang dapat diunduh dan dicetak dengan printer tiga dimensi.

Departemen Luar Negeri AS telah memerintahkan Defense Distributed untuk menghapus instruksi manual dari situsnya karena pelanggaran undang-undang ekspor. Namun, kesepakatan perusahaan dengan pemerintahan Trump memungkinkan cetak biru untuk diunggah ulang.

Cetak biru itu awalnya diunggah pada tahun 2013 dan telah diunduh kira-kira 100.000 kali sebelum akhirnya dihapus.

Negara-negara bagian, yang dipimpin oleh Washington, berpendapat bahwa praktik ini telah "memberikan akses bagi siapapun yang memiliki printer 3D ke senjata-senjata itu".

"Senjata yang dapat diunduh ini tidak terdaftar dan sangat sulit dideteksi - bahkan dengan detektor logam sekalipun - dan akan tersedia bagi siapa saja tanpa memandang usia, kesehatan mental, atau catatan kriminal," ungkap Jaksa Agung Washington Bob Ferguson dalam sebuah pernyataan.

"Jika pemerintahan Trump tak bisa menciptakan rasa aman, kamilah yang akan melakukannya," tegas dia.

Gugatan itu menyatakan bahwa praktik ini akan mempermudah para penjahat dan teroris mendapatkan senjata api.

Massachusetts, Connecticut, New Jersey, Pennsylvania, Oregon, Maryland, New York, dan District of Columbia telah menandatangani gugatan, yang sedang diajukan ke pengadilan federal di Seattle. (AA)

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Supri FX Cerita Kisah Cinta dengan Istri Lewat Single Tetaplah Dalam Pelukanku Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan