Selasa, 31/07/2018 15:48 WIB
Jakarta - Peraturan gubernur DKI Jakarta terkait penindakan uji coba perluasan ganjil-genap di Ibu Kota harus diterbitkan hari ini, Selasa 31 Agustus 2018. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan penindakan dapat berjalan sesuai rencana yakni pada Rabu (1/8/2018) besok.
Demikian disampaikan Kepala Koprs Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Polisi Royke Lumowa. Dia juga berharap rambu lalu lintas dilokasi perluasan segera dipasang pada hari ini.
MUI DKI Jakarta Bakal Sikapi Perubahan Usai Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota
Anwar Iskandar Lantik Pengurus MUI DKI Jakarta 2023-2028
Pemprov DKI Catat 1.038 Pendatang Baru Tiba di Jakarta
Keyword : Lalu Lintas Peraturan Gubernur DKI Jakarta