Polisi Minta Pergub Perluasan Ganjil Genap Diterbitkan Hari ini

Selasa, 31/07/2018 15:48 WIB

Jakarta - Peraturan gubernur DKI Jakarta terkait penindakan uji coba perluasan ganjil-genap di Ibu Kota harus diterbitkan hari ini, Selasa 31 Agustus 2018. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan penindakan dapat berjalan sesuai rencana yakni pada Rabu (1/8/2018) besok.

Demikian disampaikan Kepala Koprs Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Polisi Royke Lumowa. Dia juga berharap rambu lalu lintas dilokasi perluasan segera dipasang pada hari ini.‎

"Hari ini harus jadi, besok diberlakukan dan rambu harus terpasang. Untuk penindakan harus ada regulasi atau aturan hukum," ucap Royke, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

Terkait hal itu, Royke mengaku sudah bertemu dengan sejumlah pihak terkait. "Hari ini harus ada (pergub) terakhir. Kalau tidak kita tidak bilas lakukan penindakan," kata Royke.‎

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya