Gelapkan Pajak, Ronaldo Didenda Rp320 Miliar

Jum'at, 27/07/2018 08:05 WIB

 

Jakarta - Pemain bintang asal Portugal, Cristiano Ronaldo telah didenda18,8 juta pound (Rp320 Miliar) sebagai pengganti hukuman penjara dua tahun karena penggelapan pajak setelah perbendaharaan Spanyol menyetujui perjanjian yang dicapai dengan jaksa.

Mantan bintang Real Madrid menerima hukuman bulan lalu lantaran mengaku bersalah atas empat pelanggaran hukum pajak di Spanyol antara 2011 dan 2014.

Pelanggaran Ronaldo terkait dengan pajak yang terutang pada pendapatan hak gambar.

Kesepakatan terakhir yang ditetapkan pada Kamis menerima persetujuan yang diperlukan Hacienda, perbendaharaan Spanyol akan menerima 5,7 juta pound terutang dalam pajak, dengan sisa 13,1 juta termasuk biaya pengadilan dan denda dalam bunga.

Pemain berusia 33 tahun, yang menandatangani kontrak empat tahun dengan juara Serie A Juventus awal bulan ini, telah membantah tuduhan ketika ia tampil di hadapan pengadilan Madrid Juli lalu.

Tapi persetujuan Hacienda tentang kesepakatan itu berarti kisah lama itu sekarang akan berakhir.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen