Senin, 23/07/2018 16:35 WIB
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima atas vonis tiga tahun penjara dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang diberikan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami menyatakan upaya hukum banding atas putusan terhadap Bimanesh," kata jaksa KPK, M Takdir Suhan saat dikonfirmasi.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Alexander Marwata Akui Cerita Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Soal Kasus Setnov
Keyword : Setya Novanto Bimanesh Sutarjo