Penjelasan KPK Soal Ditangkapnya Inneke Koesherawati dan Suaminya

Sabtu, 21/07/2018 13:42 WIB

Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen dalam ‎operasi tangkap tangan (OTT). Dikabarkan juga dikabarkan mengamankan Direktur Utama PT Meriam Esa Fahmi Darmawansyah dan istrinya yang juga artis, Inneke Koesherawati.

Ketiganya diamankan terpisah dalam OTT yang dilakukan ‎Jumat malam (20/7/2018) dan Sabtu (21/7/2018) dinihari. Dalam OTT ini, tim juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni istri Wahid berinisial DA; pegawai Lapas Sukamiskin; dan Napi sekaligus orang kepercayaan Fahmi berinisial A.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat dikonfirmasi membenarkan adanya OTT di Lapas Sukamiskin. Kata Laode, Tim Satgas KPK dalam OTT menangkap enam orang.

"Benar tadi menjelang tengah malam tim penindakan KPK menjalankan tugasnya di Sukamiskin, Bandung. Kami lakukan pengecekan informasi dari masyarakat. Setelah kami kroscek dan ada bukti awal, maka sekitar enam orang diamankan, termasuk pimpinan Lapas dan pihak swasta," ucap Laode saat Syarif dikonfirmasi.

Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat praktik suap. Dalam OTT ini, tim Satgas KPK turut mengamankan uang dan kendaraan yang diduga barang bukti suap.
Fahmi diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Wahid.

Tim Satgas juga mengamankan sejumlah uang tunai dan kendaraan yang diduga barang bukti suap kepada Wahid. ‎"Selain itu, uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal," ungkap Laode.

Meski demikian, Laode belum dapat membeberkan lebih jauh mengenai OTT ini. Pun termasuk tujuan pemberian suap kepada Wahid.

Menurut Laode, saat ini enam orang yang diciduk telah dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk diperiksa intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Laode berjanji akan menjelaskan secara rinci mengenai operasi senyap ini dalam konferensi pers.

"Seperti ketentuan di KUHAP, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Hasilnya akan disampaikan melalui konferensi pers," tandas Laode.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan soal pihak-pihak yang diamankan itu. Pun termasuk Inneke.

"Dari 6 orang tersebut, ada unsur penyelenggara negara di Lapas, narapidana korupsi dan keluarga napi, serta PNS Lapas," ucap Febri.

‎Fahmi merupakan terpidana perkara suap terkait proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Fahmi.

TERKINI
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS Rilis 11 Album, Musik Taylor Swift Dikritik Vokalis Pet Shop Boys Mengecewakan