Wakil Presiden Turki Kecam UU Baru Israel

Jum'at, 20/07/2018 22:20 WIB

Jakarta - Wakil presiden Turki, Fuat Oktay mengecam undang-undang `negara bangsa Yahudi` yang baru disahkan parlemen Israel pada kamis kemarin.

Dalam UU baru tersebut, salah satunya membuat seluruh warga Yahudi yang tersebar di dunia bisa kembali ke negara tersebut untuk menetap.

Fuat Oktay mengatakan, parlemen Israel yang mengabaikan hak-hak dasar dan kebebasan, telah merongrong prinsip-prinsip hukum universal dengan menetapkan undang-undang terbarunya.

Lewat akun Twitter-nya, Fuat Oktay bercuit, "Undang-undang tersebut tidak dapat diterima oleh Republik Turki. Yerusalem adalah Ibu Kota Palestina dan akan terus menjadi ibu kotanya,"

Knesset Israel pada Kamis mengesahkan undang-undang yang menyatakan bahwa negara itu akan menjadi "negara bangsa Yahudi".

Undang-undang itu disetujui oleh 62 suara dalam sidang Knesset meskipun anggota parlemen Arab menyebut undang-undang tersebut sebagai "bentuk rasisme Israel terhadap minoritas Arab".

Menurut harian Israel Haaretz, undang-undang itu "secara resmi menyatakan Israel sebagai tanah air orang-orang Yahudi", dan "Yerusalem bersatu" adalah Ibu Kota Israel, dengan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi negara itu.

Namun, pasal yang paling kontroversial, yaitu "membuka jalan bagi terbentuknya komunitas Yahudi di Israel", telah dihapus sebelum pemungutan suara.

Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengelu-elukan undang-undang tersebut, menggambarkannya sebagai "momen yang menentukan bagi Zionisme dan Israel".

"122 tahun setelah pemimpin Zionis Theodor Herzl mengemukakan visinya, kita, dengan undang-undang ini, menentukan prinsip dasar dari keberadaan kita," kata dia. (AA)

Keyword : Israel RUU Yahudi

TERKINI
Geledah Kantor Setjen DPR, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan Anggota DPR: Pencabutan Status Bandara Internasional Perlu Dikaji Ulang KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk Halal Bihalal Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng, Bamsoet Dorong Masjid Sebagai Pemberdaya Umat