Turki Kecam UU Rasis Israel

Jum'at, 20/07/2018 12:27 WIB

Ankara - Juru bicara kepresidenan Turki, Ibrahim Kalin  mengecam keras Undang-Undang baru yang memproklamirkan Israel sebagai "negara bangsa Yahudi".

"Jelas tidak mungkin untuk menerima langkah rasis yang menunjukkan upaya mereka untuk menyingkirkan orang-orang Palestina dari tanah air mereka secara resmi," kata Juru Bicara Kepresidenan Kalin.

"Kami menyerukan kepada masyarakat internasional untuk bereaksi terhadap ketidakadilan yang terjadi di depan mata seluruh dunia ini," tambah Kalin.

Kalin juga menolak "upaya pemerintah Israel untuk membentuk negara apartheid."

Parlemen Israel pada Kamis pagi ini melaksanakan pemungutan suara terkait pengesahan RUU Negara Yahudi. Pemungutan suara tersebut berakhir dengan 62 suara mendukung dan 55 suara menolak pengesahan RUU itu. (aa)

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara