Senin, 16/07/2018 18:21 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono akhirnya dijebloskan ke jeruji besi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/7/2018). Tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2009-2012 dan 2012-2014 itu ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"BTJ (Budi Tjahjono) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2018).
KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing Bagian Uang untuk Raja Juli
KPK Sita Barang Bukti dari Kantor Bupati hingga DPRD Kuansing
BGN Belum Mau Bahas Anggaran MBG, Prioritaskan Perbaikan Tata Kelola
Budi diduga memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan 2 proses pengadaan di tahun 2010-2012 dan 2012-2014
Kedua agen itu mendapat komisi dari Jasindo lantaran konsorsium yang dipimpin perusahaan pelat merah tersebut memenangkan lelang. Padahal, kehadiran kedua agen tersebut tak diperlukan dan tak melakukan kegiatan apapun terkait lelang yang diikuti Jasindo dan konsorsiumnya.
Keyword : Jasindo Budi Tjahjono KPK