Sanksi AS ke Iran Rugikan Perusahaan Eropa

Senin, 16/07/2018 12:53 WIB

Washington – Keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk memberikan tekan maksimum kepada Iran ternyata merugikan perusahan Eropa hingga miliaran dolar. Karena itulah Negeri Biru itu meminta pengecualian dari sanksi Gedung Putih.

Meski begitu kata Sekretaris AS, Mike Pompeo Gedung Putih menolak permintaan Uni Eropa untuk memberikan pengecualian kepada perusahaan-perusahaan Eropa dari sanksi terhadap Iran.

Dikatakan bahwa pengecualian hanya akan dilakukan jika negara mereka mendapat manfaat keamanan nasional.

"Kami akan berusaha memberikan tekanan keuangan yang belum pernah terjadi sebelumnya pada rezim Iran," jelas surat ditujukan kepada Uni Eropa, yang juga ditandatangani oleh Menteri Keuangan Steven Mnuchin, menurut berita NBC.

Dalam surat tersebut digaskan bahwa AS tidak dalam posisi untuk membuat pengecualian untuk kebijakan ini, kecuali dalam keadaan yang sangat spesifik.

Sekadar diketahui, sanksi ketat AS diberlakukan pada Mei ini setelah Presiden Donald Trump menarik diri dari perjanjian internasional 2015,dan kembali memerlakukan sanksi sebelum perjanjian itu diberlakukan kembali.

Penentangannya terhadap kesepakatan itu bertentangan dengan Perancis, Jerman dan Inggris, yang telah menjanjikan komitmen mereka terhadapnya.

Tiga tahun silam, beberapa perusahaan besar Eropa bergegas melakukan bisnis dengan Iran setelah kesepakatan nuklir berlaku. Pada 2017, ekspor Uni Emrat ke Iran (barang dan jasa) berjumlah €10.8bn  dan impor dari Iran ke blok senilai € 10.1bn. Nilai impor hampir dua kali lipat dari angka 2016.

Namun sejumlah kalangan dari Eropa khawatir, hubungan mereka dengan AS akan retak jika mereka terus melakukan transaksi Iran. Tapi awal tahun ini, Uni Eropa mulai menghidupkan kembali undang-undang yang dikatakan akan memungkinkan perusahaannya untuk terus melakukan bisnis dengan Iran.

Undang-Undang (UU) pemblokiran itu sudah diperkenalkan sejak 1996 untuk menghindari sanksi AS terhadap Kuba tetapi belum pernah digunakan. Versi terbaru dari UU ini dikabarkan akan berlaku sebelum 6 Agustus, saat sanksi pertama diberlakukan. (BBC)

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu