Sabtu, 14/07/2018 16:48 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku geram dengan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, OTT bukan produk hukum melainkan operasi intelijen.
Kata Fahri, istilah OTT yang dipakai oleh lembaga adhoc tersebut adalah murni bagian dari operasi intelijen. Sebab, OTT dalam hukum adalah kapan peristiwa pidana itu terjadi.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
Gabung Valencia, Elliott Bakal Debut Lawan Barcelona
Liverpool Tolak Tawaran Forest untuk Trey Nyoni
Keyword : KPK Fahri Hamzah OTT