Sabtu, 14/07/2018 16:48 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku geram dengan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, OTT bukan produk hukum melainkan operasi intelijen.
Kata Fahri, istilah OTT yang dipakai oleh lembaga adhoc tersebut adalah murni bagian dari operasi intelijen. Sebab, OTT dalam hukum adalah kapan peristiwa pidana itu terjadi.
AS Rampas Aset Kripto Iran Senilai 1 Miliar Dolar AS
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
AS Sebut Oman Tak Berencana Berlakukan Tarif di Selat Hormuz
Keyword : KPK Fahri Hamzah OTT