Sabtu, 14/07/2018 16:48 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku geram dengan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, OTT bukan produk hukum melainkan operasi intelijen.
Kata Fahri, istilah OTT yang dipakai oleh lembaga adhoc tersebut adalah murni bagian dari operasi intelijen. Sebab, OTT dalam hukum adalah kapan peristiwa pidana itu terjadi.
Komisi II: Evaluasi Rekrutmen Kepala Daerah Mendesak di Tengah Maraknya OTT
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
Nottingham Forest Gerak Cepat Amankan Jasa Bek Sevilla
Keyword : KPK Fahri Hamzah OTT