Sabtu, 14/07/2018 16:48 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku geram dengan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, OTT bukan produk hukum melainkan operasi intelijen.
Kata Fahri, istilah OTT yang dipakai oleh lembaga adhoc tersebut adalah murni bagian dari operasi intelijen. Sebab, OTT dalam hukum adalah kapan peristiwa pidana itu terjadi.
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo
Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp650 Juta dan Pencucian Uang
Fahri Hamzah: Akademisi Sebaiknya Tak Terjun ke Gelanggang Politik Praktis
Keyword : KPK Fahri Hamzah OTT