Eks Wagub Malang Akui jadi Makelar Proyek BTS
Jum'at, 13/07/2018 15:07 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan mengaku berperan sebagai perantara perusahaan yang ingin membangun menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto dengan pihak Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
"Makelaran (dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten
Mojokerto). Saya mengenalkan kepada dinas, sudah gitu aja," kata Subhan saat tiba memenuhi pemeriksaan
KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Meski demikian, Subhan mengklaim dirinya tak tahu menahu soal dugaan suap yang diterima Bupati nonaktif
Mojokerto Mustafa Kamal Pasha. "Kurang tahu saya (suapnya). Saya cuma sekadar dimintai tolong," imbuh dia.
Subhan diketahui akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Mustafa. Subhan mengklaim dirinya diperiksa kapasitasnya sebagai seorang swasta dalam pengusutan dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten
Mojokerto tahun 2015.
Terkait kasus ini,
KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Bupati
Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.
Mustafa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya senilai Rp 2,7 miliar. Diduga suap itu terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Mojokerto Tahun 2015.
Dalam pengusutan kasus itu, tim penyidik
KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Diantaranya kantor pusat PT Protelindo di Menara BCA Lt 43,53, dan 55, Jl MH Tamrin, Jakarta dan Kantor PT Tower Bersama Infrastructure di The Convergence Indonesia Lt 11,16, dan 18 Jl Epicentrum Boulevard Karet Kuningan, Setiabudi, Jaksel. Dari penggeledahan itu penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan komunikasi melalui email.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik
KPK. Diantaranya petinggi Tower Bersama Grup (TBIG) yakni Presiden Direktur TBIG, Hermawan Setya Budi; Direktur TBIG Budianto Purwahjo: dan Division Head Finance Infrastructur, Alexandra Yota Dinarwati.
Selain kasus suap,
KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi. Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten
Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima "fee" sekitar Rp 3,7 miliar dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab
Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya.
TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh
Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore
Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu
Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih