Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Kalibata City

Jum'at, 13/07/2018 15:16 WIB

Jakarta - Setidaknya sudah empat kali peristiwa prostitusi melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City yang berhasil diungkap Kepolisian. Dalam pantauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disampaikan Ai Maryati Solihah, Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI mengatakan, pada 2015 hal seperti itu pernah ditangani kepolisian yang mengatakan praktik prostitusi tersebut telah berjalan lebih dari sebulan.

Kemudian Mei 2016 Polres Jakarta Selatan kembali mengungkap terjadi kasus prostitusi online dengan korban anak di bawah umur yang muncikarinya ditangkap di Apartemen Kalibata City. Tak lama kemudian, berulang Polisi mengungkap modus serupa pada akhir Januari 2017.

Sedangkan peristiwa yang baru terjadi tanggal 5 Juli 2018, Polisi mengamankan 3 remaja NI, (17), IF (16), dan ASW, (15) asal Depok Jawa Barat yang diketahui terlibat dalam prostitusi di Kalibata City. Ironinya 2 pelaku salah satunya usia anak Nico Richardo (20) dan MS (17) kini tengah diproses di Polsek Metro Pancoran Jakarta Selatan.

Selain itu lanjut Ai Maryati pihaknya pun melakukan pengawasan pada Februari 2018 mengenai anak yang terlibat dalam prostitusi di Apartemen Manyar Surabaya. Saat itu Polisi mengamankan delapan gadis dan tiga diantaranya di bawah umur juga terjaring sindikat prostitusi anak.

"Saat itu kami melaporkan pentingnya pengawasan Apartemen agar terbebas dari perdagangan orang kepada Wali Kota Surabaya untuk ditindaklanjuti," katanya melalui siaran persnya, Jumat (13/7).

Rumah, hunian dan tempat tinggal semestinya merupakan tempat paling nyaman baik situasi dan kondisi serta lingkungannya. Hunian Apartemen biasanya tergolong permukiman yang memiliki keamanan yang terkendali, karena kelasnya berbeda dengan hunian perumahan lainnya.

"Kami merasa khawatir dan prihatin bahwa banyaknya kasus di Apartemen Kalibata City akan berpengaruh buruk pada kenyamanan penghuni lainnya, termasuk anak-anak yang seharusnya terhindar dan dapat dilindungi dari maraknya kasus seperti itu," katanya lagi.

KPAI pada Senin, 09 Juli 2018 melakukan assesment terhadap beberapa penghuni Apartemen Kalibata City yang merasa gerah dengan berbagai peristiwa tersebut, mereka sangat berharap hal seperti itu tidak terulang kembali.

"Temuan kami di lapangan masalah prostitusi sudah jadi rahasia umum di Apartemen Kalibata City, bahkan pada saat-saat dini hari kita akan menjumpai pemandangan seperti lokalisasi terselubung yang banyak melakukan transaksi seksual di sana," ujarnya.

Sedangkan kehidupan yang penuh kesibukan masing-masing tidak membuat para penghuni lainnya menyadari untuk kontrol dan mencegahnya. Harapan menggantung pada Pengelola dan Management Apartemen untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi baik security, pembenahan tugas-tugas pengurus asosiasi Pemilik, serta Agen-agen penyewaan/penjualan Unit agar berkomitmen menghindari sindikat perdagangan orang.

Untuk itu, KPAI meminta kepolisian selalu sigap menindak para pelaku perdagangan orang apalagi melibatkan anak untuk menegakkan UU No.21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana kurungan 3 tahun sampai 15 tahun serta UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak pasal 76F bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak.

Sanksinya pidana paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun denda paling sedikit enam puluh juta dan paling banyak tiga ratus juta
Pagi ini KPAI sudah memanggil pengelola Apartemen Kalibata City namun hasilnya nihil.

Pertemuan lintas stake holder dihadiri Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Keasdepan Trafficking, Dinas Sosial DKI Jakarta, dan Dinas Perumahan DKI Jakarta yang menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:

1. KPAI mengapresiasi kinerja Kepolisian yang sudah dengan cepat meringkus pelaku prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, untuk selanjutnya meminta pelaku dikenakan UU No 35/2014 tentang PA dan anak pelaku dikenakan UU No 11/2012 tentang SPPA.

2. Kepada Pengelola Dan Managemen Apartemen Kalibata City untuk mengevaluasi SOP tata kelola kepemilikan dan agen-agen penyewaan yang dianggap menjadi peluang kerentanan terjadinya perdagangan orang.

3. Kepada KPPPA dan Dinas PPPA, kami mendorong intervensi baik program sosialisasi dan edukasi, serta penempatan gugus tugas trafficking bersama masyarakat dan pengelola Apartemen, sehingga membantu mengawasi masalah di atas.

4. KPAI bersinergi dengan KPPPA, Kemenpera dan Kemensos akan membentuk Tim Terpadu bersama Gugus tugas Trafficking untuk membangun Comunity Wach di Apartemen Kalibata City, Jakarta.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2