Senin, 09/07/2018 22:30 WIB
Yerusalem – Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman pada Senin melarang siaran saluran Al-Quds Palestina. Pada keputusan yang ditandatangani pada 3 Juli, Lieberman mengatakan bahwa larangan itu didasari oleh undang-undang antiterorisme Israel.
Di bawah dekrit itu, saluran tersebut tidak akan disiarkan di Israel.
Meskipun alasannya tidak disebutkan dalam dekrit tersebut, namun pemerintah Israel menuding saluran itu sebagai alat propaganda untuk kelompok perlawanan Hamas Palestina.
Hingga saat ini belum ada komentar dari saluran Palestina mengenai larangan Israel tersebut.
Walk Out di Sidang Umum PBB, Sikap Tegas Indonesia Bela Palestina
Menlu Sugiono Sebut Perhatian Utama OKI Suarakan Kemerdekaan Palestina
Hamas Siap Implementasikan Peta Jalan Perdamaian di Gaza
Saluran Al-Quds disiarkan dari Lebanon, dan memiliki seorang koresponden yang berbasis di Yerusalem