Senin, 09/07/2018 22:30 WIB
Yerusalem – Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman pada Senin melarang siaran saluran Al-Quds Palestina. Pada keputusan yang ditandatangani pada 3 Juli, Lieberman mengatakan bahwa larangan itu didasari oleh undang-undang antiterorisme Israel.
Di bawah dekrit itu, saluran tersebut tidak akan disiarkan di Israel.
Meskipun alasannya tidak disebutkan dalam dekrit tersebut, namun pemerintah Israel menuding saluran itu sebagai alat propaganda untuk kelompok perlawanan Hamas Palestina.
Hingga saat ini belum ada komentar dari saluran Palestina mengenai larangan Israel tersebut.
Jumlah Korban Jiwa di Gaza Lampaui 73 Ribu Jiwa Sejak Oktober 2023
Gunakan Puluhan Kapal, Aktivis Protes KTT G7 di Danau Jenewa
Inggris, Australia, dan Kanada Kucurkan Dana Dukung Solusi Dua Negara
Saluran Al-Quds disiarkan dari Lebanon, dan memiliki seorang koresponden yang berbasis di Yerusalem