Senin, 09/07/2018 22:30 WIB
Yerusalem – Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman pada Senin melarang siaran saluran Al-Quds Palestina. Pada keputusan yang ditandatangani pada 3 Juli, Lieberman mengatakan bahwa larangan itu didasari oleh undang-undang antiterorisme Israel.
Di bawah dekrit itu, saluran tersebut tidak akan disiarkan di Israel.
Meskipun alasannya tidak disebutkan dalam dekrit tersebut, namun pemerintah Israel menuding saluran itu sebagai alat propaganda untuk kelompok perlawanan Hamas Palestina.
Hingga saat ini belum ada komentar dari saluran Palestina mengenai larangan Israel tersebut.
Pasukan Israel Serbu Pengungsi Qalandia, Tangkap Puluhan Warga Palestina
PBB Peringatkan Krisis Pendidikan Palestina Akibat Gempuran Israel
Warga Palestina Mengaku Disiksa hingga Patah Tulang di Penjara Israel
Saluran Al-Quds disiarkan dari Lebanon, dan memiliki seorang koresponden yang berbasis di Yerusalem