Klarifikasi Manajemen Tik Tok di Indonesia
Senin, 09/07/2018 15:44 WIB
Jakarta - Dalam rangka menindaklanjuti pemblokiran aplikasi Tik Tok di Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia hari ini Senin, (9/7) di KPAI.
KPAI menyayangkan adanya muatan negatif pada aplikasi
Tik Tok, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran.
Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan masalah ini harus menjadi pembelajaran untuk perbaikan sistem
Tik Tok yang ramah anak
"Kami memandang penting bertemu dengan
Tik Tok, sebagai langkah awal untuk melakukan pengawasan terhadap konten dalam platform
Tik Tok, menuju perbaikan dan inovasi sistem dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan anak," ucap Margaret.
Tik Tok telah memberikan penjelasan terkait dengan sistem
Tik Tok dan upaya perbaikan ke depan.
"Kami berharap manajemen
Tik Tok berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan maksimal terkait dengan perlindungan anak dari konten negatif termasuk pornografi, sadisme, SARA, bully, radikalisme dan konten negatif lainnya sesuai dengan regulasi yang ada di
Indonesia," ucapnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung 1 jam,
Tik Tok sepakat dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh regulasi yang ada di
Indonesia, serta komitmen untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada anak dan seluruh masyarakat
Indonesia tentang perlindungan anak dari konten negatif.
TERKINI
Berbagai Amalan Sunah yang Dianjurkan Sebelum Shalat Jumat
7 Negara yang Belum Pernah Lolos ke Piala Dunia
Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda
Siapa Saja 13 Tokoh Pendiri PMII? Ini Profil dan Biografi Singkatnya