Kamis, 05/07/2018 21:52 WIB
Jakarta - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Sonny Firdaus (SF) dijebloskan ke jeruji besi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/7/2018). Tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
"Penahanan terhadap tersangka SF selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta.
Namun, keduanya mangkir dari panggilan penyidik. "Dari 3 orang tersebut yang datang sejauh ini 1 orang datang dan diperiksa sejak pagi yaitu SF," tutur Febri.
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keyword : Sumatera Utara Sonny Firdaus KPK