Pendiri Megaupload Terancam Ekstradisi ke AS

Kamis, 05/07/2018 08:30 WIB

Wellington – Pengadilan Tinggi Selandia Baru memutuskan pada Kamis (57) bahwa pengusaha internet dan pendiri laman penyimpanan daring Megaupload, Kim Dotcom, terancam diekstradisi ke Amerika Serikat (AS), untuk menghadapi tuntutan pemerasan dan kriminal.

Dalam putusan tertulis, pengadilan menolak banding yang diajukan oleh Dotcom, sekaligus mengamini putusan pengadilan yang lebih rendah pada 2017, bahwa esktradisi bisa saja terjadi.

Sementara pengacara Dotcom Ira Rothken mengatakan, kliennya akan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung. Rothken optimistis akan memenangkan kasus tersebut.

“Kami pikir akhirnya Kim Dotcom akan menang,” ujar Rothken.

Dilansir dari NBC, Dotcom secara resmi mengubah namanya dari Kim Schmitz lebih dari satu dekade lalu. Dia dituding menghasilkan lebih dari US$175 juta dengan cara mendorong para pengguna untuk menyimpan, dan membagikan konten yang dilindungi hak cipta.

Namun menurut Rothken, pelanggaran hak cipta bukan pelanggaran pidana di Selandia Baru. Lagi pula, tidak ada cukup bukti Dotcom dan para eksekutif Megaupload berkonspirasi untuk melakukan kejahatan.

TERKINI
2024, Pemerintah Bidik Penjualan Mobil Listrik 5.000 Unit Perubahan UU Desa, Kades Bakal Dapat Uang Pensiun KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU Pemerintah Sudah Kucurkan Dana Desa Rp609,68 Triliun