Rabu, 04/07/2018 01:30 WIB
Jakarta - Hari ini Selasa (3/7) Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi telah memblokir aplikasi Tik Tok karena dianggap terdapat banyak konten negatif di platform tersebut, terutamanya bagi anak-anak.
"Tik Tok sudah diblokir mulai tadi siang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Selasa (3/7)
Meski Dilarang, Apple dan Google Dituding Pertahankan Aplikasi "Nudify"
Kedubes Iran untuk Indonesia Unggah Kode Morse Misterius di X
KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo Madiun, Sita BBE dan Dokumen
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak siang tadi Kominfo telah melakukan pemblokiran delapan DNS Tik Tok.Selama sebulan terakhir, Kominfo telah mengawasi Tik Tok dan menerima keluhan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.