Selasa, 03/07/2018 17:31 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Aturan itu salah satunya melarang mantan terpidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk menjadi calon legislatif.
"Jadi prinsipnya kita mendukung. Jangankan korupsi, tapi siapapun yang sudah melakukan pidana sebaiknya tidak mewakili masyarakat," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (3/7/2018).
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
Keyword : Pilkada KPK Caleg Koruptor