Jum'at, 13/07/2018 18:52 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan perjanjian kerja sama dalam pencegahan dan penindakan terhadap hakim yang diduga korupsi. Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman.
Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan, ada lima cakupan kerja sama dalam nota kesepahaman ini. Yakni, pertukaran data dan informasi, pencegahan korupsi, serta pendidikan dan pelatihan. Selain itu, kajian dan penelitian, penyedia narasumber dan tenaga ahli.
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu, Nilainya Rp5,5 Miliar
Keyword : KPK Komisi Yudisial