KY dan KPK MoU Cegah Penyimpangan Hakim

Jum'at, 13/07/2018 18:52 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan perjanjian kerja sama dalam pencegahan dan penindakan terhadap hakim yang diduga korupsi. Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman.‎

Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan, ada lima cakupan kerja sama dalam nota kesepahaman ini. Yakni, pertukaran data dan informasi, pencegahan korupsi, serta pendidikan dan pelatihan. Selain itu‎, kajian dan penelitian, penyedia narasumber dan tenaga ahli.

Dikatakan Agus, negara memiliki kewajiban untuk memperkuat integritas para pejabat negara termasuk hakim. KPK ingin mendorong KY supaya lebih berani dalam menegakkan etika hakim.

"Dua lembaga ini lahir setelah reformasi, dan dimaksudkan untuk melakukan perbaikan sistem peradilan, terkait pencegahan dan pemberatasan korupsi," ujar Agus.

Sementara itu, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus ‎
menerangkan, kerja sama antarlembaga ini sudah berjalan sebelumnya. Setidaknya ada dua operasi tangkap tangan KPK terhadap hakim yang berawal dari informasi KY.‎

"Kami ingin memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KY. Kami akan semakin tegas terhadap perilaku hakim yang menyimpang," tegas Ahmad Jayus.‎

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2