Terbit PKPU No 2 Tahun 2018, Ini Kata KPAI
Selasa, 03/07/2018 01:01 WIB
Jakarta - Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius. Apalagi modus operandi pelaku menjadikan anak sebagai obyek seksual dewasa ini semakin dinamis, bahkan orang terdekat anak tak mudah untuk mendeteksi.
Di pihak lain, Indonesia saat ini tidak hanya menjadi negara transit narkoba, tapi juga telah dilirik bandar besar sebagai pasar bahkan pabrik produksi.
Anak usia sekolah rentan terpapar dan dimanfaatkan sebagai pelaku penjualan narkoba.
Kondisi ini tentu membutuhkan peran berbagai pihak termasuk legislatif agar spirit mewujudkan Indonesia ramah anak mudah terwujud.
Menurut Ketuua Komisi Perlindungan
Anak Indonesia Susanto, peran legislatif dalam mengawal kualitas penyelenggaraan perlindungan anak sangat menentukan.
Ia mengemban fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Mengingat strategisnya peran ini maka, kualitas bakal calon sudah seharusnya benar-benar selektif.
Terbitnya, P
KPU No 20 tahun 2018 merupakan momentum positif bagi proses memperketat seleksi bakal calon legislatif.
"Kami mengapresiasi kepada
KPU yang telah memperketat syarat bakal calon legislatif. Menurut P
KPU No 20 tahun 2018, Pasal 7 (1), bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara RI dan harus memenuhi persyaratan: (h) bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," ujar Susanto.
Pihaknya berharap P
KPU ini benar-benar dilaksanakan dengan baik dan masyarakat luas juga ikut mengawal.
"Semoga langkah
KPU menjadi awal yang baik bagi memperkuat peran negara bagi perwujudan perlindungan anak yang lebih baik," ucapnya.
TERKINI
Anak Buah Arne Slot Bakal Menyusul Gabung Liverpool
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar
Mitsubishi Fuso Dukung Jambore Canter Mania di Jambi
Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya