Polisi Nunggu Perintah Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

Jum'at, 29/06/2018 21:10 WIB

Jakarta - Kepolisian Indonesia masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung terkait eksekusi terdakwa terduga teroris Indonesia, Aman Abdurrahman yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto. Katanya, belum bisa memastikan kapan tepatnya eksekusi mati terhadap Aman akan dilangsungkan.

"Tidak tahu, tergantung Kejaksaan. Tapi eksekusinya tidak mungkin dilakukan di Jakarta," kata Setyo.

Menurutnya, eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan. "Kalau kepolisian  diminta untuk segera mengeksekusi, kita akan laksanakan. Jadi kewenangan ada di Kejaksaan," ujar Setya Wasisto.

Aman Abdurrahman oleh pengadilan pada pekan lalu dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme dalam berbagai kasus serangan terorisme di tanah air sehingga menjatuhinya dengan hukuman mati.

Sosok yang disapa Aman alias Oman Rachman itu adalah pemimpin kelompok teroris Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Dituding  bertanggung jawab pada  bom Kampung Melayu dan bom Sarinah Thamrin (kedua peristiwa terjadi di Jakarta), bom Gereja Oikumene Samarinda (Kalimantan Timur), serta penyerangan personel kepolisian di Bima (Nusa Tenggara Barat) dan Medan (Sumatera Utara).

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara