Jum'at, 29/06/2018 21:10 WIB
Jakarta - Kepolisian Indonesia masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung terkait eksekusi terdakwa terduga teroris Indonesia, Aman Abdurrahman yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto. Katanya, belum bisa memastikan kapan tepatnya eksekusi mati terhadap Aman akan dilangsungkan.
Sederet Fakta Tentang Mahasiswa UCLA yang Ditangkap Polisi saat Memprotes Israel
Kapolri Tunjuk Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli Tangani Persoalan Ketenagakerjaan
Kejagung Tetapkan Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah
Keyword : Teroris Aman Abdurrahman Polri Kejaksaan Agung