Jum'at, 29/06/2018 14:03 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut, tetap akan melantik tersangka kasus korupsi jika dinyatakan menang dalam kontestasi Pilkada 2018.
Kata Tjahjo, berdasarkan Undang-undang (UU) yang berlaku menyatakan bahwa seorang yang belum memiliki hukum tetap, maka masih dapat dinyatakan turut dalam proses pelaksanaan Pilkada. Hal itu sebagai wujud azas praduga tak bersalah.
Wamendagri Sebut Dana Otsus Papua Harus Dikelola dengan Prinsip 5T
Wamendagri Sebut 11 OTT Kepala Daerah Jadi Alarm Pemberantasan Korupsi
Terlibat Darurat Militer, Eks Mendagri Korsel Divonis Tujuh Tahun
Keyword : Pilkada 2018 Tersangka Korupsi Mendagri