Jum'at, 22/06/2018 21:32 WIB
Jakarta - Terdakwa teroris Indonesia, Aman Abdurrahman berpesan, agar dirinya segera dipindahkan dari tahanan di Mako Brimob Depok. Dia juga berpesan agar segera dilakukan hukuman mati atas divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan salah satu kuasanya, Asludin Hatjani. "Pesan Aman kepada saya sebelum sidang yaitu kalau sudah vonis, tolong secepatnya urus eksekusinya," tuturnya.
MKD DPR Koordinasi dengan Kepolisian Tindak Penggunaan Plat Nomor Palsu
Sahroni Minta Polisi Gandeng PPATK Bongkar Aktor Utama Penipuan Pinjol
Sederet Fakta Tentang Mahasiswa UCLA yang Ditangkap Polisi saat Memprotes Israel
Keyword : Teroris Aman Abdurrahman Polisi