Kamis, 21/06/2018 14:30 WIB
Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menerapkan kenaikan tarif tol di Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau lingkar luar Jakarta.
Menurutnya, harus ada kajian mendalam tentang kenaikan tarif tol JORR. Untuk itu, Kementerian Perhubungan sebaiknya memberikan penjelasan terkait integrasi tarif tol JORR. Merujuk Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, maka tarif tol dihitung berdasar kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi.
Dasco Umumkan Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
55 Ribu Pekerja Terancam PHK, Dasco Minta Pertamina Segera Bertindak
Baleg DPR Setujui RUU PFII Masuk Prolegnas 2026
Keyword : Warta DPR Ketua DPR Bambang Soesatyo