Kamis, 21/06/2018 13:52 WIB
Jakarta - Polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dihentikan.
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi mengaku tidak ada intervensi dari pihak Istana atas penghentian kasus chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq.
Legislator PKS Minta Pelaku Penyekapan YTR Dihukum Maksimal
Pimpinan DPR Minta Pelaku Kekerasan terhadap YTR Dihukum Berat
Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat
Keyword : FPI Rizieq Shihab Polda Jabar Chat Mesum