Kamis, 21/06/2018 13:52 WIB
Jakarta - Polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dihentikan.
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi mengaku tidak ada intervensi dari pihak Istana atas penghentian kasus chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq.
Kapolda Jabar Sebut Kendaraan Sumbu Tiga Picu Macet di Jalur Mudik
Polda Jabar Catat 10 Kantong Jenazah Korban Longsor di Bandung Barat
Menteri PPPA Pastikan Kawal Kasus Perdagangan Bayi Lintas Negara
Keyword : FPI Rizieq Shihab Polda Jabar Chat Mesum