Kamis, 21/06/2018 13:52 WIB
Jakarta - Polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dihentikan.
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi mengaku tidak ada intervensi dari pihak Istana atas penghentian kasus chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq.
Rizieq Ajak Laskar dan Santri Bantu Mahasiswa Lawan Aksi Premanisme
Bebas Murni, Eks Jubir FPI Munarman Keluar Lapas Salemba
Eks Jubir FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba
Keyword : FPI Rizieq Shihab Polda Jabar Chat Mesum