Kamis, 21/06/2018 12:46 WIB
Jakarta - Pelantikan Komjen M Iriawan sebagai perwira polisi aktif menjadi Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik mengatakan, pelantikan tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah telah melanggar aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi sendiri.
Wamendagri Sebut Dana Otsus Papua Harus Dikelola dengan Prinsip 5T
Wamendagri Sebut 11 OTT Kepala Daerah Jadi Alarm Pemberantasan Korupsi
Terlibat Darurat Militer, Eks Mendagri Korsel Divonis Tujuh Tahun
Keyword : Pilgub Jabar Mendagri Komjen Iriawan Pj Gubernur