Demokrat: Presiden Jokowi Melakukan Perbuatan Tercela?

Kamis, 21/06/2018 12:46 WIB

Jakarta - Pelantikan Komjen M Iriawan sebagai perwira polisi aktif menjadi Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik mengatakan, pelantikan tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah telah melanggar aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi sendiri.

"Peraturan pemerintah itu ditandatangani Presiden Jokowi sendiri," kata Rachland, melalui pesan singkatnya, Kamis (21/6).

Rachland menjelaskan, PP Nomor 11 tahun 2017, pada Pasal 157 ayat 1 menyatakan, perwira TNI dan Polri dapat mengisi JPT pada instansi pemerintah selain instansi pusat tertentu, setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, apabila diperlukan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

"Jokowi tidak membaca apa yang ia tandatangani? Atau semata-mata tidak peduli pada rambu-rambu hukum dan kepatutan? Tidakkah itu berarti Presiden melakukan perbuatan tercela?," tegasnya.

Diketahui, secara mendadak Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Meskipun dihujani kritik, pelantikan tetap dilaksanakan.

Padahal beberapa bulan sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Tito Karnavian sudah menyatakan tidak akan mengangkat Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.

Keputusan pembatalan diumumkan setelah Presiden Jokowi dipermalukan oleh Ketua BEM UI Zaadit Taqwa dengan aksi kartu kuningnya. Aksi tersebut dilakukan dengan salah satu tuntutannya adalah menolak rencana pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.

TERKINI
Ditjen GTK Luncurkan Buku Saku 7 KAIH bagi Guru PAUD 10 Rekomendasi Film Horor Berlatar Kereta Api yang Wajib Kamu Tonton 5 Stasiun Kereta Paling Angker di Indonesia, Berani Datang? TPG Cair Bulanan, Bantu Kesejahteraan Ekonomi Guru