Rabu, 20/06/2018 18:04 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan penjelasan terkait dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Penjelasan lebih solid akan disampaikan lembaga antikorupsi kepada Presiden Joko Widodo.
Lembaga antikorupsi tetap berargumen jika dimasukkannya pasal tipikor dalam RKUHP dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Itu dinilai akan berisiko bagi kerja KPK ke depan.
KPK Bakal Panggil Pihak BRI-Telkom Terkait Korupsi Layanan Notifikasi
KPK Kembali Periksa Hilman Latief Terkait Korupsi Kuota Haji
KPK Belum Berencana Hentikan Penyelidikan Korupsi MBG
Keyword : Pasal Tipikor KPK Joko Widodo