Rabu, 20/06/2018 18:04 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan penjelasan terkait dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Penjelasan lebih solid akan disampaikan lembaga antikorupsi kepada Presiden Joko Widodo.
Lembaga antikorupsi tetap berargumen jika dimasukkannya pasal tipikor dalam RKUHP dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Itu dinilai akan berisiko bagi kerja KPK ke depan.
KPK Siap Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan dari Jokowi
Banyak Jemaah Haji Lansia, Pengacara Yaqut: Skema 50:50 Demi Keselamatan
Keyword : Pasal Tipikor KPK Joko Widodo