Rabu, 20/06/2018 18:04 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan penjelasan terkait dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Penjelasan lebih solid akan disampaikan lembaga antikorupsi kepada Presiden Joko Widodo.
Lembaga antikorupsi tetap berargumen jika dimasukkannya pasal tipikor dalam RKUHP dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Itu dinilai akan berisiko bagi kerja KPK ke depan.
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KSP dan KPK Perkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Keyword : Pasal Tipikor KPK Joko Widodo