Minggu, 17/06/2018 10:56 WIB
Jakarta - Polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat porno. Dengan begitu, penyidikan kasus yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dihentikan.
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi, Sabtu (16/6/2018) malam.
Kapolda Jabar Sebut Kendaraan Sumbu Tiga Picu Macet di Jalur Mudik
Polda Jabar Catat 10 Kantong Jenazah Korban Longsor di Bandung Barat
Menteri PPPA Pastikan Kawal Kasus Perdagangan Bayi Lintas Negara
Keyword : FPI Rizieq Shihab Polda Jabar Chat Mesum