Minggu, 17/06/2018 10:56 WIB
Jakarta - Polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat porno. Dengan begitu, penyidikan kasus yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dihentikan.
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi, Sabtu (16/6/2018) malam.
Legislator PKS Minta Pelaku Penyekapan YTR Dihukum Maksimal
Pimpinan DPR Minta Pelaku Kekerasan terhadap YTR Dihukum Berat
Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat
Keyword : FPI Rizieq Shihab Polda Jabar Chat Mesum