Jum'at, 15/06/2018 12:56 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih perlu untuk mendiskusikan terkait usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk memfatwakan haram untuk kunjungan ke Israel.
Ketua Umum MUI Ma`ruf Amin mengatakan, penerbitan fatwa haram tidak bisa dilakukan secara serampangan. Menurutnya, fatwa haram tersebut harus didiskusikan secara mendalam.
Pemukim Israel Serbu Masjid Al-Aqsa 27 Kali sepanjang Juli
AS Ingin Perundingan Israel-Lebanon Berjalan Mulus
Enam Warga Israel Ditangkap Usai Serang Biara
Keyword : Fatwa MUI Israel Palestina MUI Fahri Hamzah