Jum'at, 15/06/2018 12:56 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih perlu untuk mendiskusikan terkait usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk memfatwakan haram untuk kunjungan ke Israel.
Ketua Umum MUI Ma`ruf Amin mengatakan, penerbitan fatwa haram tidak bisa dilakukan secara serampangan. Menurutnya, fatwa haram tersebut harus didiskusikan secara mendalam.
Negara-Negara Arab Kecam Perluasan Proyek Israel di Suriah
Wacana Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Haram
Lebih dari 800 Guru Palestina Tewas Sejak Perang Gaza, 3.300 Lebih Terluka
Keyword : Fatwa MUI Israel Palestina MUI Fahri Hamzah