Jum'at, 15/06/2018 12:56 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih perlu untuk mendiskusikan terkait usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk memfatwakan haram untuk kunjungan ke Israel.
Ketua Umum MUI Ma`ruf Amin mengatakan, penerbitan fatwa haram tidak bisa dilakukan secara serampangan. Menurutnya, fatwa haram tersebut harus didiskusikan secara mendalam.
Israel Terbukti Gunakan Fosfor Putih saat Serang Lebanon
Israel Luncurkan 3.500 Serangan ke Lebanon Sejak Gencatan Senjata AS
Iran Akhiri Serangan ke Israel, Kecuali Kembali Serang Lebanon
Keyword : Fatwa MUI Israel Palestina MUI Fahri Hamzah