Jum'at, 15/06/2018 12:56 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih perlu untuk mendiskusikan terkait usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk memfatwakan haram untuk kunjungan ke Israel.
Ketua Umum MUI Ma`ruf Amin mengatakan, penerbitan fatwa haram tidak bisa dilakukan secara serampangan. Menurutnya, fatwa haram tersebut harus didiskusikan secara mendalam.
Aksi Demo Mahasiswa di AS Tanda Kesadaran Global Israel Negara Penjajah
Diizinkan Rektor, Polisi Tangkap Puluhan Pengunjuk Rasa pro-Palestina di Universitas Columbia
Bentrokan Sengit Melanda Protes atas Perang Gaza dengan Penentangnya di Kampus UCLA
Keyword : Fatwa MUI Israel Palestina MUI Fahri Hamzah